INTERVENSI PERS TERHADAP KEMANDIRIAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA
Abstract
Fungsi pers sebagai media informasi memiliki kemampuan untuk menggiring massa menciptakan vonis hukum melalui opini-opini yang dibentuknya. Dikhawatirkan hal ini dapat mempengaruhi atau mengintervensi hakim dalam penjatuhan putusan terhadap suatu perkara di persidangan. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dasar-dasar hukum kebebasan bersuara pers serta untuk mengetahui kemandirian hakim sebagai penegak hukum yang dengan keyakinannya memutus suatu perkara tanpa adanya intervensi dari pihak lain. Metode penulisan ini menggunakan metode penulisan yuridis normatif, dimana data-datanya diperoleh dengan mengkaji norma-norma dalam peraturan perundang-undangan serta bahan-bahan kepustakaan. Kesimpulan dari penulisan ini yaitu sesuai dengan ketentuan Pasal 24 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jo Pasal 1 angka 1 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menentukan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka tanpa campur tangan dari pihak lain untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Kata kunci: Intervensi, Pers, Kemandirian Hakim