PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR DI WILAYAH HUKUMPOLRESTA DENPASAR

  • Kadek Velantika Adi Putra
  • Gde Made Swardhana
  • Sagung Putri M.E. Purwani

Abstract

Pengeroyokan merupakan tindak pidana yang dewasa ini sering terjadi di masyarakat kususnya di Wilayah Hukum Polresta Denpasar yang pelakunya merupakan anak dibawah umur. Tindak pidana pengeroyokan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam pasal 170 KUHP. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui  faktor-faktor yang menyebabkan anak dibawah umur menjadi pelaku dan untuk mengetahui upaya dan kendala pihak Kepolisan Polresta Denpasar dalam menanggulangi tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh anak dibawah umur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yaitu dari adanya kesenjangan antara teori dan realita antara keadaan teoritis dengan fakta. Hasil penelitian yang di dapat bahwa faktor yang menyebabkan anak menjadi pelaku tindak pidana pengeroyokan adalah meliputi faktor internal dan faktor eksternal dan upaya penanggulangan yang dilakukan adalah dengan melakukan upaya pre-emtif, upaya preventiv dan upaya represif. Kendala dari ketiga upaya tersebut berupa kurangnya tingkat kesadaran dari diri anak, susahnya mengatur jadwal pihak kepolisian dengan sekolah yang terbentur jadwal belajar dan susahnya melakukan upaya diversi di tingkat kepolisian.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-02-06
How to Cite
VELANTIKA ADI PUTRA, Kadek; SWARDHANA, Gde Made; PUTRI M.E. PURWANI, Sagung. PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR DI WILAYAH HUKUMPOLRESTA DENPASAR. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], feb. 2018. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/37714>. Date accessed: 05 nov. 2024.
Section
Articles