UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA JUDI ONLINE DI WILAYAH HUKUM POLRESTA DENPASAR
Abstract
Karya ilmiah ini berjudul Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Judi Online di Wilayah Hukum Polresta Denpasar. Perkembangan teknologi yang pesat pada saat ini menjadi peluang besar bagi para pelaku kejahatan dalam melakukan kejahatannya. Tindak pidana perjudian saat ini sudah masuk ke dunia Internet yang sekarang dikenal sebagai judi online. Dalam mengurangi tingkat kriminalitas tindak pidana judi online perlu diketahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana judi online dan upaya penanggulangannya. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penulisan empiris yaitu berkonsentrasi pada penelitian data primer dengan teknik wawancara yang dilakukan di Polresta Denpasar. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kasus judi online di wilayah Hukum Polresta Denpasar adalah faktor internal yaitu niat, sifat, bakat dan daya emosional, dan juga faktor eksternal yang meliputi faktor ekonomi, perilaku yang dipelajari (differential association), dan sarana dan prasarana. Upaya penanggulangan yang bersifat preventif yaitu dengan memberi himbauan dan melakukan pengawasan di dalam dunia maya menggunakan media Internet. Penanggulangan yang bersifat represif yaitu melakukan penangkapan, pemerosesan, lalu pengajuan ke pengadilan dan penjatuhan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP.
Kata Kunci : Upaya Penanggulangan, Tindak Pidana, Judi Online