TINJAUAN TENTANG HAKIM AD-HOC TERKAIT DENGAN ASPEK IMPARSIAL DALAM PRAKTEK PERADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Abstract
Judul dari jurnal ini adalah Tinjauan tentang Hakim Ad-Hoc terkait dengan Aspek Imparsial dalam Praktek Peradilan Hubungan Industrial. Adapun yang melatarbelakangi penulisan jurnal ini adalah adanya peluang keberpihakan hakim Ad-Hoc yang berasal dari dua kepentingan yang berbeda, yakni kepentingan pekerja dan kepentingan pengusaha, dimana hal tersebut tidak sesuai dengan asas imparsial dalam hukum acara perdata. Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk memberikan tinjauan tentang hakim Ad-Hoc terkait dengan aspek imparsial dalam praktek peradilan hubungan industrial. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, yakni melakukan penelitian terhadap asas hukum. Kesimpulan yang dapat ditarik dari penulisan jurnal ini, pertama adalah Pengadilan Hubungan Industrial yang merupakan salah satu jenis pengadilan khusus memiliki beberapa karakteristik atau kekhususan yang membedakannya dengan pengadilan lainnya, salah satunya adalah mengenai susunan hakimnya. Kedua, keperpihakan hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dapat disebabkan oleh beberapa hal dengan tujuan memayungi kepentingan asalnya dan hal tersebut tidak sesuai dengan asas imparsial dalam praktek peradilan hubungan industrial.