KEABSAHAN PENETAPAN STATUS TERSANGKA DALAM PROSES PENYELIDIKAN (STUDI KASUS PENISTAAN AGAMA Ir. BASUKI TJAHAJA PURNAMA)
Abstract
Jurnal ini berjudul Keabsahan Penetapan Status Tersangka Dalam Proses Penyelidikan, yang membahas mengenai absah atau tidaknya apabila seseorang yang di duga melakukan tindak pidana ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyelidikan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif serta memiliki tujuan untuk mengetahui keabsahan penetapan status tersangka dalam proses penyelidikan, karena sebagaimana yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya dalam proses beracara di Peradilan Pidana bahwa seseorang baru dapat di tetapkan sebagai tersangka dalam tahap penyidikan. Adapun upaya hukum yang dapat ditempuh berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang baru adalah bahwa kesalahan penetapan terhadap status seseorang sebagai tersangka akan dijadikan sebagai objek pra-peradilan.