ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH OBJEK SERTIFIKAT HAK MILIK YANG TERIKAT HAK PRIORITAS
Abstract
Sengketa tanah merupakan sengketa yang marak terjadi terutama di Provinsi Bali sebagai destinasi pariwisata. Dalam kegiatan usaha tidak lepas dari perjanjian-perjanjian dengan objek tanah telah ditentukan administrasinya. Demi dapat beralihnya hak milik atas tanah, pendaftaran status tanah wajib dilakukan sesuai prosedur dan memerhatikan kepentingan orang lain yang mengikat objek maupun subjek dari suatu peristiwa hukum demi terhindarnya sengketa yang dapat merugikan hak-hak orang yang berkepentingan. Meskipun telah ditentukan administrasinya maupun aturan-aturan yang menjadi dasar melalui hukum, sering kali terdapat celah-celah untuk memperoleh keuntungan dengan cara-cara yang tidak patut. Pada penerapannya, hak-hak penyewa dilindungi meskipun hak milik atas tanah telah beralih dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM), namun jika peralihan tersebut mengabaikan hak prioritas untuk membeli yang dimiliki penyewa akan melanggar perjanjian dengan klausul pemberian hak prioritas tersebut. Maka dari itu perlu ditinjau lebih lanjut mengenai prosedur yang menjadi pertimbangan hakim untuk
menyatakan keberlakuan SHM tidak berkekuatan hukum terkait hak prioritas yang dilanggar melalui penelitian di lapangan.