PERAN DAN FUNGSI PEMERINTAH DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL
Abstract
Tulisan ini berjudul Peran dan Fungsi Pemerintah dalam Hubungan Industrial. Adapun yang melatar belakangi tulisan ini untuk mengetahui bagaimana peran dan fungsi pemerintah dalam hubungan industrial. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan (the statue approach). Kesimpulan dari penelitian ini yaitu peran dan fungsi pemerintah dalam melaksanakan hubungan industrial telah diatur didalam perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sehingga fungsi pemerintah bersifat kumulatif.