PENGATURAN TINGKAT KESALAHAN DOKTER SEBAGAI DASAR PENENTUAN GANTI RUGI PADA PASIEN KORBAN MALPRAKTEK

  • Kadek Arini
  • Ida Bagus Putra Atmadja

Abstract

Malpraktek di bidang medis yang dilakukan oleh dokter maupun tenaga kesehatan saat ini sedang mendapatkan sorotan dari masyarakat karena malpraktek yang terjadi tidak jarang mengakibatkan kerugian bagi pasien dari cacat fisik hingga kematian. Permasalahan yang dihadapi yaitu: apakah penyebab seorang dokter disebut melakukan malpraktek? dan bagaimanakah dasar pengaturan tingkat kesalahan dokter dalam pemberian ganti rugi pada pasien atas malpraktek medis? Metode penelitian yang dipergunakan yaitu penelitian yuridis normatif berangkat dari terjadinya kekosongan norma dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur mengenai pengaturan tingkat kesalahan dokter dalam kaitannya dengan pemberian ganti rugi.


Hasil dari penelitian yang dilakukan maka dapat diketahui bahwa penyebab dokter melakukan malpraktek yaitu dokter kurang menguasai IPTEK bidang kedokteran, memberikan pelayanan dibawah standar profesi, melakukan kelalaian saat memberi pelayanan, dan melakukan tindakan medis yang bertentangan dengan hukum. Ganti rugi saat ini hanya berdasarkan kesalahan, bukan tingkat kesalahan, sehingga setiap dokter harus menanggung beban ganti rugi secara renteng (sama jumlah sama rata). Skema ganti rugi yang demikian ini membutuhkan instrumen yang dapat menyelaraskan ketimpangan beban kewajiban bertanggung jawab antara dokter yang melakukan tingkat kesalahan kecil dengan dokter melakukan tingkat kesalahan besar.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2017-07-06
How to Cite
ARINI, Kadek; PUTRA ATMADJA, Ida Bagus. PENGATURAN TINGKAT KESALAHAN DOKTER SEBAGAI DASAR PENENTUAN GANTI RUGI PADA PASIEN KORBAN MALPRAKTEK. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], july 2017. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/31717>. Date accessed: 19 apr. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>