PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PEMILU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2012
Abstract
Tindak pidana pemilu kini tidak hanya dapat dilakukan oleh orang perseorang melainkan dapat juga dilakukan oleh korporasi. UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, khususnya ketentuan Pasal 303, 304, 306, dan 307 UU No. 8 Tahun 2012 masih terdapat kekaburan norma terkait penentuan pihak yang bertanggungjawab atas tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh korporasi dan juga masih terdapat permasalahan dalam penegakkan pertanggungjawaban korporasi di masa akan datang. Penelitian ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dalam pertanggungjawaban korporasi.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan komparatif, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konsep hukum. Sumber hukum yang ada dikumpulkan dengan teknik studi dokumen dan dianalisis dengan teknik diskriptif, teknik sistematisasi dan teknik evaluatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa untuk menentukan pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana pemilu dapat dipedomani peraturan perundang-undangan lain yang terkait korporasi dan ketentuan umum Rancangan KUHP dapat menjadi pedoman penegakkan pertanggungjawaban korporasi di masa akan datang.