AKIBAT HUKUM PEMBATALAN TERHADAP AKTA PERDAMAIAN (ACTA VAN DADING) OLEH SALAH SATU PIHAK YANG BERPERKARA DI PENGADILAN
Abstract
Karya ilmiah ini berjudul Akibat Hukum Pembatalan Terhadap Akta Perdamaian (acta van dading) Oleh Salah Satu Pihak Yang Berperkara Di Pengadilan. Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji akibat hukum dari adanya suatu pembatalan terhadap akta perdamaian (acta van dading) oleh salah satu pihak yang berperkara di pengadilan. Tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif menentukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Permasalahan yang diangkat adalah mengenai kekuatan hukum yang melekat pada penetapan akta perdamaian serta untuk mengetahui akibat hukum bagi pihak yang melakukan pembatalan akta perdamaian. Kesimpulan dari tulisan ini adalah suatu putusan perdamaian yang dituangkan dalam suatu akta perdamaian akan mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap serta tidak dapat diajukan upaya banding ataupun kasasi, dan pembatalan terhadap suatu akta perdamaian diperbolehkan apabila dikemudian hari ditemukan bahwa dilakukan dengan penipuan atau paksaan serta bertentangan dengan undang-undang. Namun apabila pembatalan didasarkan dengan itikad yang tidak baik, belum dapat dipastikan akibat atau sanksi hukum apa yang di jatuhkan terhadap pihak yang membatalkan akta perdamaian.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
MAHESWARI ADIANANDA, I Dewa Ayu; ARYA SUMERTHAYASA, Putu Gede.
AKIBAT HUKUM PEMBATALAN TERHADAP AKTA PERDAMAIAN (ACTA VAN DADING) OLEH SALAH SATU PIHAK YANG BERPERKARA DI PENGADILAN.
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], apr. 2017.
ISSN 2303-0550.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/29541>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Akibat Hukum, Pembatalan, Akta Perdamaian