PENGATURAN PEMBERIAN DANA BANTUAN SOSIAL DI PEMERINTAH DAERAH PROVINSI BALI BERDASARKAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 67 TAHUN 2012
Abstract
Pemberian dana bantuan sosial yang merupakan belanja daerah dianggarkan setiap tahun melalui penganggaran belanja dan pendapatan daerah. Pemerintah daerah provinsi Bali mengatur dana bantuan sosial tersebut berdasarkan peraturan gubernur nomor 67 tahun 2012. Bantuan sosial merupakan salah satu program penanggulangan resiko sosial, sering menimbulkan permasalahan pada saat penganggaran dan sebagai konsekuensi akan menjadi suatu temuan masalah pada saat pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Permasalahannya yaitu apa yang menjadi tolak ukur dan bagaimana pelaksanaan pemberian bantuan sosial oleh pemerintah daerah kepada masyarakat yang dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Kesimpulan yang diperoleh adalah wajib memenuhi kriteria untuk melindungi dari kemungkinan resiko sosial. Dan pelaksanaan bantuan sosial terdiri dari berbagai bentuk, ragam, dan jenis bantuan.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
WIDYA KARISMA, Dea; ARYA SUMERTHAYASA, Putu Gede; DALEM DAHANA, Cokorde.
PENGATURAN PEMBERIAN DANA BANTUAN SOSIAL DI PEMERINTAH DAERAH PROVINSI BALI BERDASARKAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 67 TAHUN 2012.
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], apr. 2015.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/13085>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Pengaturan, Bantuan Sosial, Pemerintah Daerah, Resiko Sosial