PENERAPAN PRINSIP MIRANDA RULE SEBAGAI PENJAMIN HAK TERSANGKA DALAM PRAKTIK PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

  • I Dewa Bagus Dhanan Aiswarya
  • Putu Gede Arya Sumerthayasa

Abstract

Tulisan ini akan membahas mengenai Prinsip Miranda Rule dengan mengangkat judul “Penerapan prinsip Miranda Rule sebagai penjamin hak tersangka dalam praktik peradilan pidana di Indonesia”. Miranda Rule adalah suatu aturan yang mengatur tentang hak-hak seseorang yang dituduh atau disangka melakukan tindak pidana/kriminal, sebelum diperiksa oleh penyidik/instansi yang berwenang. Dalam hal ini yang dimaksudkan sebagai hak merupakan suatu yang diberikan kepada seseorang tersangka, terdakwa dan terpidana atau terhukum, sehingga apabila hak ini dilanggar, maka hak asasi tersangka, terdakwa dan terpidana atau terhukum telah dilanggar atau tidak dihormati. Hak-hak asasi seorang yang berkaitan dengan prinsip-prinsip Miranda Rule adalah hak yang ada dan melekat pada diri seorang sejak lahir. Hak tersebut merupakan bagian dari hak untuk memperoleh keadilan. Dengan memberikan hak-hak kepada tersangka pidana merupakan satu bentuk perlindungan terhadap harkat manusia. Dalam proses peradilan pidana di Indonesia kerap terjadi dikesampinkannya Miranda Rule baik di tingkat instansi penyidikan, di tingkat kejaksaan dan di tingkat sidang pengadilan. Penelitian ini dilakukan secara normatif yaitu dengan pendekatan undang-undang.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
DHANAN AISWARYA, I Dewa Bagus; ARYA SUMERTHAYASA, Putu Gede. PENERAPAN PRINSIP MIRANDA RULE SEBAGAI PENJAMIN HAK TERSANGKA DALAM PRAKTIK PERADILAN PIDANA DI INDONESIA. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], nov. 2016. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/24805>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles

Keywords

Miranda Rule, Hak Asasi, Peradilan Pidana