PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGATUR LALU LINTAS UDARA DALAM HAL TERJADINYA KECELAKAAN PESAWAT UDARA
Abstract
Makalah ini berjudul “Pertanggungjawaban Pidana Pengatur Lalu Lintas Udara Dalam Terjadinya Kecelakaan Pesawat Udara”. Berbagai macam kecelakaan yang disebabkan beberapa hal mengakibatkan terancamnya keselamatan orang-orang, salah satunya kecelakaan pesawat udara. Tujuan dari jurnal ini adalah untuk mengetahui apakah ada pertanggungjawaban pidana terhadap Pengaturan Lalu Lintas Udara terkait kecelakaan pesawat udara yang mengancam keselamatan orang-orang. Metode yang digunakan ialah metode hukum normatif yaitu dengan pendekatan perundang-undangan (The Statute Approach). Saat ini maraknya terjadi kecelakaan udara yang menyebabkan banyaknya korban dan kerugian salah satunya disebabkan oleh Pengatur Lalu Lintas Udara, sehingga Pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan kepada Pengatur Lalu Lintas Udara apabila terdapat faktor kesengajaan dan/atau kelalaian yang menyebabkan kecelakaan pesawat udara. Dimana penerapan peraturan perundang-undangan nasional selain ketentuan dalam KUHP dan UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, bukanlah sebagai bentuk pengesampingan dari adagium lex specialis derogate legi generalis, akan tetapi suatu langkah guna tercapainya keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
YOGA PUTRA, A. A. Gde; SURYA DHARMA JAYA, Ida Bagus.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGATUR LALU LINTAS UDARA DALAM HAL TERJADINYA KECELAKAAN PESAWAT UDARA.
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], july 2016.
ISSN 2303-0550.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/22001>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Pertanggungjawaban Pidana, Pengatur, Lalu Lintas Udara, Kecelakaan