PENGATURAN TINGKAT KESALAHAN DOKTER SEBAGAI DASAR PENENTUAN GANTI RUGI PADA PASIEN KORBAN MALPRAKTEK

  • Kadek Arini
  • Ida Bagus Putra Atmadja

Abstract

Malpraktek di bidang medis akibat malpraktek yang dilakukan oleh dokter saat ini sedang mendapatkan sorotan dari masyarakat karena malpraktek yang terjadi mengakibatkan kerugian bagi pasien dari cacat fisik hingga kematian. Permasalahan yang dihadapi yaitu: apakah upaya yang harus dilakukan pasien untuk mendapatkan ganti rugi atas malpraktek yang dilakukan oleh dokter? dan bagaimanakah dasar pengaturan tingkat kesalahan dokter dalam pemberian ganti rugi pada pasien atas malpraktek medis? Metode penelitian yang dipergunakan yaitu penelitian yuridis normatif berangkat dari terjadinya kekosongan norma dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur mengenai besar kecilnya kesalahan dokter dalam kaitannya dengan pemberian ganti rugi kepada pasien korban malpraktek.

Hasil dari penelitian yang dilakukan maka dapat diketahui bahwa untuk mendapatkan ganti rugi atas kelalaian dokter pasien harus dapat membuktikan bahwa adanya suatu kewajiban dokter terhadap pasien, dokter telah melanggar standar pelayanan medik yang lazim, pasien telah menderita kerugian yang dapat dimintakan gantirugi, secara faktual kerugian itu disebabkan oleh tindakan dibawah standar. Ganti rugi saat ini hanya dilihat berdasarkan kesalahan, bukan besar kecilnya tingkat kesalahan, sehingga setiap dokter harus menanggung beban ganti rugi secara renteng (sama jumlah sama rata).

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
ARINI, Kadek; PUTRA ATMADJA, Ida Bagus. PENGATURAN TINGKAT KESALAHAN DOKTER SEBAGAI DASAR PENENTUAN GANTI RUGI PADA PASIEN KORBAN MALPRAKTEK. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], june 2016. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/21186>. Date accessed: 27 apr. 2024.
Section
Articles

Keywords

kesalahan, dokter, ganti rugi, malpraktek

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>