DISKRESI DELIK ADUAN DALAM KUHP BERDASARKAN SURAT EDARAN KAPOLRI NOMOR : SE./06/X.2015 DALAM PROSES PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN
Abstract
Makalah ini berjudul "Diskresi Delik Aduan dalam KUHP berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor : SE706/3C2OTS dalam Proses Penyidikan terhadap Tindak / Pidana Ujaran Kebencian". Makalah ini menggunakan metode normatif dan pendekatan / perundang-undangan. Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran / Kebencian (hate speech) yang meberikan suatu kewenangan diskresi kepada penyidik / untuk melakukan proses penyidikan terhadap delik aduan tanpa melalui adanya pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana.Downloads
How to Cite
WIPRA PRATISTITA, Made; ADIYARYANI, Ni Nengah.
DISKRESI DELIK ADUAN DALAM KUHP BERDASARKAN SURAT EDARAN KAPOLRI NOMOR : SE./06/X.2015 DALAM PROSES PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN.
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], apr. 2016.
ISSN 2303-0550.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/19924>. Date accessed: 07 apr. 2025.
Section
Articles
Keywords
Diskresi, Penyidikan, Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015, Aduan