PELAKSANAAN PERADILAN ANAK DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI DENPASAR)
Abstract
Akhir-akhir ini masalah kenakalan pada anak semakin banyak, kenakalan pada anak tetap merupakan persoalan yang hampir disemua negara di dunia, termasuk juga Indonesia. Jenis perbuatan hukum yang sering dilakukan oleh anak adalah tindak pidana pencurian, dimana tindak pidana ini diatur dalam Pasal 362-367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ). Sehingga permasalahan ini akan dibahas dalam skripsi ini adalah keterlibatan institusi terkait dalam proses pemidanaan anak sebagai terdakwa tindak pidana pencurian di Pengadilan Negeri Denpasar dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa anak dalam tindak pidana pencurian di Pengadilan Negeri Denpasar. Metode penelitian yang dilakukan adalah metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan fakta.
Keterlibatan Institusi terkait dalam Proses Pemidanaan Anak sebagai terdakwa tindak pidana pencurian di Pengadilan Negeri Denpasar Lembaga yang terkait dalam sistem peradilan pidana anak antara lain Lembaga Khusus Anak ( LPKA ), Lembaga Penempatan Anak Sementara ( LPAS ), Lembaga Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial ( LPKS ), Balai Permasyarakatan ( BAPAS ), Advokasi / Pemberi bantuan hukum, dan Petugas Kemasyarakatan yang terdiri dari Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraaan Sosial. Dasar pertimbangan bagi hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa anak berdasarkan pertimbangan yang bersifat yuridis yang diambil dari fakta-fakta yang di muka persidangan, disamping pertimbangan yuridis hakim juga harus memutus dengan pertimbngan yang bersifat non yuridis yang diambil dari latar belakang, ekonomi dan psikologi anak.
Dapat disimpulkan bahwa peradilan pidana anak merupakan peradilan khusus dari bagian sistem peradilan pidana yang ada di Indonesia, hal ini bertujuan agar dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sebagai penerus bangsa.