KEKUATAN HUKUM PEMBUKTIAN PIDANA MELALUI MEDIA ELEKTRONIK BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)
Abstract
Karya ilmiah ini berjudul Kekuatan Hukum Pembuktian Pidana Melalui Media Elektronik Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang juga menjadi pokok permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini. Latar belakang tulisan ini adalah kurangnya kecermatan dan kecakapan masyarakat dalam mengelolah perkembangan teknologi ini sering kali disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan suatu tindak kejahatan khususnya melalui sarana internet. Tujuan tulisan ini adalah memahami kekuatan hukum pembuktian pidana yang dilakukan melalui media elektronik atau media sosial dalam persidangan di pengadilan yang berdasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tulisan ini menggunakan metode normatif dengan menganalisis permasalahan dengan undang-undang dan literature terkait. Kesimpulan dari tulisan ini adalah bahwa kekuatan hukum pembuktian pidana melalui media elektronik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah sah secara hukum di dalam persidangan dengan menggunakan fasilitas surat, dimana surat yang dimaksutkan tersebut merupakan dari hasil cetak layar (Print Screen).Hal ini diatur dalam Pasal 184 huruf (c) KUHAP.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
ARIANI HUTAGAOL, Jesisca; PARWATA, I Gusti Ngurah.
KEKUATAN HUKUM PEMBUKTIAN PIDANA MELALUI MEDIA ELEKTRONIK BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP).
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], mar. 2016.
ISSN 2303-0550.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/19144>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
teknologi informasi, alat bukti elektronik, persidangan di pengadilan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana