KEWENANGAN TIM INVESTIGASI DALAM PENYELESAIAN PERMASALAHAN HUKUM NOTARIS
Abstract
Notaris adalah pejabat umum memiliki wewenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya. Tim Investigasi ini dibentuk dengan bertujuan membantu tugas Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) dikarenakan terjadinya banyak hambatan, penghentian dan tidak dilanjutkannya proses pelaporan ke MPW terkait permasalahan Notaris sehingga terjadinya banyak perkara yang hanya tertumpuk. Sehingga ini menjadi alasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia membentuk Tim Investigasi, tujuan utamanya adalah Membantu kelancarkan fungsi dan tugas Majelis Pengawas Notaris dengan berlakunya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-03.UM.01.01 Tahun 2018. Penulisan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan mengunakan pendekatan perundang – undangan bertujuan untuk menganalisis kewenangan dan tanggung jawab tim investigsi permasalahan hukum notaris dalam membantu tugas dari Majelis Pengawas Notaris. Hasil dari penelitian ini adalah Berdasarkan SK Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-03.UM.01.01 Tahun 2018. Tim investigasi memiliki beberapa kewenangan antara lain; Membantu kelancaran fungsi dan tugas Majelis Pengawas Notaris, menerima pengaduan masyarakat yang langsung disampaikan kepada kantor wilayah dan memeriksa pengaduan tersebut. Tanggung Jawab Tim Investigasi untuk menyelesaikan permasalahan hukum Notaris yaitu mencari inti dari permasalahan yang dihadapi Notaris dalam suatu laporan pelanggaran UUJN yang dilaporkan oleh masyarakat. Tim ini diharapkan dapat membantu kelancaran tugas dan bersinergitas dengan Majelis Pengawas," tegas Yasonna H. Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM RI.
Kata kunci: Notaris, Majelis Pengawas Notaris, Tim Investigasi