KEBIJAKAN DALAM PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PELACURAN SESUAI DENGAN PERDA KOTA DENPASAR NO. 2 TAHUN 2000

  • Bella Kharisma
  • Desak Putu Dewi Kasih

Abstract

Penulisan ini berjudul “Kebijakan Dalam Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Pelacuran Sesuai Dengan Perda Kota Denpasar No. 2 Tahun 2000”. Di Bali masalah pelacuran diatur dengan Perda No. 2 tahun 2000 tentang Pemberantasan Pelacuran di Kota Denpasar, kebijakan hukum pidana ini dibuat dengan tujuan untuk menegakkan norma dalam masyarakat, namun minimnya penjatuhan sanksi pidana yang diberikan tidak membuat efek jera bagi pelaku tindak pidana pelacuran. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, melalui pendekatan undang-undang. Permasalahan yang diangkat yaitu bagaimana penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pelacuran sesuai dengan Perda Kota Denpasar No. 2 Tahun 2000, dan apakah kebijakan hukum pidana dalam menangani
tindak pidana pelacuran telah berjalan dengan efektif. Kesimpulan yang diperoleh adalah Penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pelacuran melihat ketentuan Pasal 6 Perda Kota Denpasar No 2 Tahun 2000 yakni pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-, dan Kebijakan formulasi dalam
menangani tindak pidana pelacuran dirasa sudah tidak efektif lagi, hal ini dikarenakan Perda Kota Denpasar No. 2 Tahun 2000 memiliki kekosongan norma sehingga perlu diperbaharui dan ditinjau kembali.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
KHARISMA, Bella; DEWI KASIH, Desak Putu. KEBIJAKAN DALAM PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PELACURAN SESUAI DENGAN PERDA KOTA DENPASAR NO. 2 TAHUN 2000. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], mar. 2016. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/19142>. Date accessed: 05 nov. 2024.
Section
Articles

Keywords

Kebijakan, Penjatuhan, Sanksi Pidana, Tindak Pidana Pelacuran

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>