KRIMINALISASI TERHADAP PERBUATAN MEMPEROLEH DATA IDENTITAS DIRI DENGAN MENGGUNAKAN TEKNIK PHISING

  • I Gede Arya Utamayasa
  • Ida Bagus Surya Dharma Jaya
  • I Gusti Ayu Dike Widhiyaastuti

Abstract

Phising atau Identity Theft adalah tindakan memperoleh informasi pribadi seperti User ID, PIN, nomor rekening, nomor kartu kredit Aksi ini semakin marak terjadi. Tercatat secara global, jumlah penipuan bermodus phising selama tahun 2014 Anti-Phishing Working Group (APWG) dalam laporannya, mencatat ada 123.972 email baru dan unik serta 95.321 situs palsu yang digunakan sebagai sarana phishing
dan diketahui 27.253 situs palsu diyakini dibuat oleh phiser. Selain terjadi peningkatan kuantitas, kualitas serangan phising juga mengalami kenaikan. Sampai saat ini belum ada Hukum Positif di Indonesia yang mengatur tentang Phising sehingga menyebabkan kekacauan hukum.
Metode penulisan yang digunakan adalah metode penulisan normatif, dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan, literatur-literatur, dan bahan-bahan referensi lainnya. Adapun hasil dari penelitian ini adalah belum ada hukum positif yang mengatur pencurian identitas di Indonesia baik dalam KUHP maupun UU ITE yang mengakibatkan kekacauan hukum sehingga perlunya mengkriminalisasi perbuatan phising dengan pembaharuan hukum dimana pembaharuan dilakukan menggunakan teori tindak pidana dengan metode perbandingan dengan negara lain.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
ARYA UTAMAYASA, I Gede; SURYA DHARMA JAYA, Ida Bagus; DIKE WIDHIYAASTUTI, I Gusti Ayu. KRIMINALISASI TERHADAP PERBUATAN MEMPEROLEH DATA IDENTITAS DIRI DENGAN MENGGUNAKAN TEKNIK PHISING. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], feb. 2016. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/18989>. Date accessed: 25 nov. 2024.
Section
Articles

Keywords

Phising , Kekacauan Hukum, Kriminalisasi, Pembaharuan Hukum

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>