WEWENANG DISKRESI OLEH PENYIDIK
Abstract
Jurnal ini berjudul "Wewenang Diskresi Oleh Penyidik". Rumusan masalah jurnal ini berisikan tentang bagaimana wewenang diskresi oleh penyidik sesuai Pasal 18 Ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 dan bagaimana proses pembatasan terhadap wewenang diskresi yang dimiliki oleh penyidik. Metode penelitian jurnal ini yaitu normatif. Kesimpulan dari jurnal ini yaitu sebagaimana dikatakan dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang - Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia menyatakan bahwa “Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri”. Wewenang diskresi oleh petugas kepolisian pada umumnya sangat mudah untuk dijumpai, terutama pelaksanaan diskresi atau penggunaan kewenangan dalam rangka pengambilan tindakan preventif ataupun represif terhadap suatu pelanggaran ataupun penanggulangan suatu keadaan agar dapat menjadi lebih baik. Adapun batasan-batasan pelaksanaan diskresi dibatasi oleh asas-asas antara lain ialah asas keperluan, asas kelugasan, asas tujuan sebagai ukuran, asas keseimbangan.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
DIRGANTARA, Pebry; TJATRAYASA, I Made.
WEWENANG DISKRESI OLEH PENYIDIK.
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], sep. 2015.
ISSN 2303-0550.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/15372>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Wewenang, Diskresi, Penyidik, Pidana