PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Tulisan ini berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual Dalam Perspektif Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Menurut Keputusan Presiden RI No. 87 Tahun 2002, yang dimaksud dengan ekploitasi seksual komersial anak adalah penggunaan anak untuk tujuan seksual dengan imbalan tunai atau dalam bentuk lain antara anak, pembeli jasa seks, perantara atau agen, dan pihak lain yang memperoleh keuntungan dari perdagangan seksualitas tersebut. Anak sebagai korban tindak pidana perlu mendapat perlindungan sesuai dengan apa yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sehingga kedepannya anak tersebut diharapkan mampu melanjutkan hidupnya seperti anak - anak pada umumnya dan tidak lagi memiliki perasaan bahwa dirinya adalah korban dari kejahatan. Tulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan literatur terkait serta peraturan perundang-undangan. Kesimpulan yang dapat diambil dari tulisan ini adalah bahwa perlindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi seksual dalam perspektif Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah memberikan perlindungan hukum secara umum bagi anak sebagai korban kejahatan dan secara khusus bagi anak yang dieksploitasi secara seksual.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
KARINA PUTRI, Ida Ayu Kade; SUKERTI, Ni Nyoman.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], sep. 2015.
ISSN 2303-0550.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/15357>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Perlindungan Hukum, Anak, Korban, Eksploitasi Seksual