PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN

  • I Gusti Ngurah Agung Darmasuara
  • A. A. Ngurah Yusa Darmadi

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa anak dalam lingkup rumah tangga
semakin meningkat. Tindak kekerasan dalam rumah tangga pada umumnya melibatkan
pelaku dan korban diantara anggota keluarga di dalam rumah tangga, sedangkan bentuk
tindak kekerasan bisa berupa kekerasan fisik dan kekerasan verbal (ancaman kekerasan).
Adapun permasalahan yang dihadapi yaitu: bagaimanakah dampak tindak kekerasan terhadap
anak dalam rumah tangga? Dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap korban tindak
pidana kekerasan dalam rumah tangga? Metode penelitian yang dipergunakan yaitu penelitian
yuridis normatif berangkat dari terjadinya kekaburan norma dalam Pasal 26 UU No. 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang tidak menerangkan dengan jelas mengenai
perlindungan anak dari kekerasan dalam rumah tangga.
Hasil dari penelitian yang dilakukan maka dapat diketahui bahwa dampak tindak
kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga yaitu berdampak pada kesehatan fisik dan
kesehatan mental anak. Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan dalam rumah
tangga dengan memberikan sanksi bagi pelaku, kompensasi bagi korban, pemulihan dan
pengamanan diri korban berdasarkan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
DARMASUARA, I Gusti Ngurah Agung; YUSA DARMADI, A. A. Ngurah. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], june 2015. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/14335>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles

Keywords

perlindungan hukum, korban, kekerasan dalam rumah tangga