SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) DI INDONESIA

  • I Gst. Ayu Stefani Ratna Maharani
  • Ida Bagus Putra Atmadja

Abstract

Jurnal ini berjudul Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) di Indonesia. Permasalahan yang dibahas dalam jurnal ini adalah bagaimanakah sanksi pidana perdagangan orang yang diatur di dalam KUHP serta bagaiamanakah kaitannya dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Metode yang digunakan adalah metode normatif yang menggunakan norma konflik, dikarenakan adanya perbedaan dalam penjatuhan sanksi pidana yang tercantum di dalam Pasal 297 KUHP dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Penjatuhan sanksi terhadap tindak pidana perdagangan orang dasarnya bukan hanya semata-mata pada KUHP saja namun juga harus mengacu pada undang-undang tindak pidana khusus seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
STEFANI RATNA MAHARANI, I Gst. Ayu; PUTRA ATMADJA, Ida Bagus. SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) DI INDONESIA. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], sep. 2015. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/15356>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Section
Articles

Keywords

Perdagangan Orang, Hak Asasi Manusia, KUHP, Sanksi Pidana

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>