LEGALITAS SHORT MESSAGE SERVICE (SMS) SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM KASUS PIDANA

  • Putu Rosa Paramitha Dewi
  • I Ketut Keneng

Abstract

Jurnal ini berjudul "Legalitas Short Messages Service (SMS) sebagai Alat Bukti Dalam Kasus Pidana". Rumusan masalah jurnal ini berisikan tentang bagaimana legalitas Short Messages Service (SMS) sebagai alat bukti di persidangan dalam undang-undang dan syarat-syarat bagaimana Short Messages Service(SMS) dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan. Metode penelitian jurnal ini yaitu yuridis normatif. Kesimpulan dari jurnal ini yaitu sebagaimana dikatakan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, serta Short Message Service (SMS) ini sebagai alat bukti petunjuk dimana SMS sebagai alat bukti tidak dapat berdiri sendiri. Syarat agar Short Messages Service (SMS) menjadi alat bukti dalam persidangan adalah selain sudah teregistrasinya nomor yang dipergunakan untuk SMS tersebut, juga keharusan penggabungan dengan alat bukti lain sebagai sebuah ketentuan adanya prinsip minimum alat bukti.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
ROSA PARAMITHA DEWI, Putu; KENENG, I Ketut. LEGALITAS SHORT MESSAGE SERVICE (SMS) SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM KASUS PIDANA. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], june 2015. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/14316>. Date accessed: 13 nov. 2024.
Section
Articles

Keywords

Legalitas, Short Messages Service(SMS), Alat bukti, Pidana

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>