IUS CONSTITUENDUM: URGENSI PENGATURAN KECERDASAN BUATAN TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA
Abstract
Pada penelitian ini memiliki tujuan guna mendapatkan pengetahuan serta memahami urgensi pengaturan Arificial Inteligence atau yang sering disebut dengan AI dalam Undang-undang Hak Cipta.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan metode penelitian normatif yang menggunakan pendekatan hukum perbandingan yang didasari oleh pendekatan peraturan perundang-undangan. Kemudian penelitian ini telah bahwa dalam Undang-Undang Hak Cipta Negara Republik Indonesia diketahui tidak mengidentifikasi Artificial Inteligence sebagai sebuah subjek yang memiliki kekuatan hukum, yang menyebabkan Arificial Inteligence tidak dapat digolongkan menjadi pencipta yang didasarkan pada Peraturan perundang-undangan Hak Cipta di Indonesia. Dengan demikian terdapat recht vacum pada pengaturannya. Dari sana penulis mengemukan model pengaturan yang tepat yang dikaitkan dengan peraturan dari negara lain.
Kata Kunci: Kekosongan hukum, hak cipta, kecerdasan buatan
ABSTRACT
This research aims to find out and understand the urgency of regulating Artificial Intelligence or what is often referred to as AI in the Copyright Law. In this research, a normative research method was used using a statutory approach which was then strengthened by a comparative legal approach. Then this research shows that the Indonesian Copyright Law does not recognize Artificial Intelligence as a legal subject, so that Artificial Intelligence based on the Indonesian Copyright Law cannot be classified as a creator. Thus there is a recht vacuum in the settings. From there the author finds an appropriate regulatory model that is linked to regulations from other countries.
Keywords: Artificial intelligence, copyright, legal vacuum