PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INDIKASI ASAL DALAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL DITINJAU DARI HUKUM MEREK INDONESIA

  • Albert Agung Febian Pangaribuan Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Dewa Ayu Dwi Mayasari

Abstract

Penelitian ini dibuat dengan tujuan untuk mengetahui tentang bagaimana pengaturan terhadap indikasi asal sebagai kekayaan intelektual komunal di Indonesia dan juga untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap indikasi asal yang ditinjau dari hukum merek. Hal ini dikarenakan Kekayaan Intelektual Komunal terus berkembang seiring berjalannya waktu. Indikasi Asal menjadi salah satu hal yang dilindungi di Indonesia. Dilindunginya Indikasi Asal tidak tanpa tujuan melainkan untuk memperkenalkan Indonesia dan daerah-daerah didalamnya ketika memproduksi barang. Penelitian ini dibuat dengan tujuan untuk mengetahui tentang bagaimana pengaturan terhadap indikasi asal sebagai kekayaan intelektual komunal di Indonesia dan juga untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap indikasi asal yang ditinjau dari hukum merek. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan metode deskriptif. Indikasi Asal diberikan pengertian sebagai sebuah tanda yang tidak berkaitan secara langsung dengan factor alam dari suatu daerah. Indikasi Asal dilindungi untuk memperkenalkan Indonesia maupun daerah di Indonesia dengan tidak terkait dengan faktor alam hanya asal dari barang tersebut saja. Dikaitkan dengan Perlindungan Merek di Indonesia indikasi asal dari suatu barang dapat disisipkan dalam sebuah merek dagang, untuk menjelaskan dimana produk tersebut dibuat. Indikasi Asal dapat menjadi salah satu cara untuk memperkenalkan Indonesia ke dunia internasional dibarengi dengan meningkatnya ekonomi Indonesia.


Kata Kunci: Kekayaan Intelektual, Indikasi Asal, Merek.


ABSTRACT


This research is made with the aim of knowing about how the regulation of indications of origin as communal intellectual property in Indonesia and also to know the legal protection of indications of origin in terms of trademark law. This is because Communal Intellectual Property continues to grow over time. Indication of Origin becomes one of the things that are protected in Indonesia. The protection of Indication of Origin is not without purpose but to introduce Indonesia and its regions when producing goods. This research is made with the aim of knowing about how the regulation of indications of origin as communal intellectual property in Indonesia and also to know the legal protection of indications of origin in terms of trademark law. This research uses normative legal research method with descriptive method. Indication of Origin is given as a sign that is not directly related to the natural factors of a region. Indication of Origin is protected to introduce Indonesia and the region in Indonesia with not related to natural factors only the origin of the goods. Related to Trademark Protection in Indonesia an indication of origin of a good can be inserted in a trademark, to explain where the product is made. Indication of Origin can be one way to introduce Indonesia to the international world coupled with the increase of the Indonesian economy.


Keyword: Intellectual Property, Indication of Origin, Trade Mark

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-10-08
How to Cite
PANGARIBUAN, Albert Agung Febian; MAYASARI, I Dewa Ayu Dwi. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INDIKASI ASAL DALAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL DITINJAU DARI HUKUM MEREK INDONESIA. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 13, n. 10, p. 522-529, oct. 2024. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/111952>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KW.2024.v13.i10.p4.
Section
Articles