KEABSAHAN PERJANJIAN LISAN DALAM PERSFEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA (STUDI KASUS PERKARA PERDATA NOMOR 44/Pdt.G/2015/PN.Yyk)

  • Ida Ayu Ketut Cintiya Dewi Universitas Udayana
  • Dewa Ayu Dian Sawitri Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstract

ABSTRAK


Tujuan diadakannya penulisan ini untuk mengakaji konsep perjanjian yang dilakukan dalam perjanjian lisan, dalam hukum perjanjian selalu dikenal dengan konsep perjanjian tertulis karena kekuatan hukum pembuktiannya sangat kuat, tetapi bagaimanakah jika suatu perjanjian itu dibuat secara lisan apakah kekuatannya mengikat seperti perjanjian tertulis, dan apakah perjanjian itu jika sah memiliki kekuatan pembuktian yang sama kuatnya dengan kekuatan hukum perjanjian tertulis berdasarkan hal tersbutlah maka penelitian ini penulis angkat sebagai objek kajian. Dalam penelitian ini juga penulis menggunakan metode penelitian yuridis berkonsentrasi terhadap pengkajian beberapa aturan terhadap pengkajian tersebut dibantu dengan beberapa doktrin dari para ahli, buku, jurnal dan sumber-sumber yang memiliki relevansi dengan isu perjanjian lisan yang diangkat, selain iu pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan perundang-undangan serta perndekatan analisis. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa Perjanjian Lisan sah secara hukum asalkan sesuai dengan syarat sahnya perjanjian sesuai ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata dan dalam hal pembuktian Perjanjian Lisan ini memiliki bukti yang kuat jika dibantu oleh saksi-saksi yang mengetahui perjanjian lisan itu dibuat seperti kasus dalam Perkara Nomor 44/Pdt.G/2015/PN. Yyk.


Kata Kunci: Perjanjian Lisan, Keabsahan, Hukum Positif di Indonesia.


ABSTRACT The aim of this composition is to investigate the notion of an oral agreement. Because written agreements have a strong legal force of proof, they are commonly referred to as written agreements in contract law. However, what if an agreement is formed orally? Is it still enforceable in the same way as a written agreement, and if so, what is the nature of the agreement? The author adopts this research as a subject of study if it is legitimate and has evidence power comparable to the legal force of a signed agreement. The author of this study also employs a juridical research methodology, focusing on the examination of several rules with the help of multiple expert doctrinesIn addition to the method employed in this study, there are other books, journals, and materials that are pertinent to the topic of oral agreements. These include legislative and analytical approaches. According to the research's findings, an oral agreement is legally binding if it satisfies the requirements of a valid agreement as stated in Article 1320 of the Civil Code. Furthermore, if witnesses attest to the establishment of the oral agreement—as was the case in Case Number 44/Pdt.G/2015/PN. Yy there is significant evidence to support its validity.


Key Words: Oral agreement, validity, positive law in Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-01-21
How to Cite
DEWI, Ida Ayu Ketut Cintiya; SAWITRI, Dewa Ayu Dian. KEABSAHAN PERJANJIAN LISAN DALAM PERSFEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA (STUDI KASUS PERKARA PERDATA NOMOR 44/Pdt.G/2015/PN.Yyk). Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 12, n. 10, p. 508-516, jan. 2024. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/109583>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KW.2023.v12.i10.p2.
Section
Articles