PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PEMBOCORAN RAHASIA DAGANG DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG
Abstract
Tujuan dari riset ini adalah l memahami konteks bagaimana Pertanggungjawaban Pembocoran Rahasia Dagang sesuai dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, untuk selanjutnya disebut UURD. Selain menggunakan metode analisis hukum normatif yang berfokus pada Undang-Undang Rahasia Dagang, penelitian yang dimaksud juga menggunakan dua jenis pelanggaran, yaitu pelanggaran terhadap aturan yang mengatur perilaku undang-undang dan pelanggaran terhadap analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa setiap orang yang secara sengaja melakukan pembocoran Rahasia dagang dapat berhasil dituntut baik dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri maupun melalui tuntutan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia yaitu KUHP.
Kata Kunci: Rahasia Dagang, Pembocoran Rahasia, Pertanggungjawaban, Penegakan Hukum
ABSTRACT
The aim of this research is to understand the context of liability for disclosure of trade secrets in accordance with Law No. 30 of 2000 concerning trade secrets, hereinafter referred to as UURD. Apart from using a normative legal analysis method that focuses on the Trade Secrets Law, the research in question also uses two types of violations, namely violations of the rules governing the behavior of the law and violations of analysis. The results of this research show that anyone who intentionally leaks trade secrets can be successfully prosecuted either by filing a civil lawsuit at the District Court or through criminal charges in accordance with Indonesian laws and regulations, namely the Criminal Code.
Key Words: Trade secrets, whistleblowing, liability, and law enforcement.