HARMONISASI HUKUM SUAP PASIF DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami terkait pengaturan dan harmonisasi pengaturan suap pasif dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Selain itu ditujukan untuk memberikan wawasan tentang penanganan perkara suap pasif berdasar pada sistem peradilan pidana. Praktik suap seringkali terjadi dan bahkan sudah berlangsung sejak lama di masyarakat. Pihak yang diberi suap pada umunya adalah seorang pejabat atau orang penting dengan maksud meminta kemudahan/keuntungan sehingga penerima suap harus melanggar kewajibannya dengan melakukan hal-hal diluar norma serta tanggungjawab jabatannya. Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif untuk menelaah persoalan yang diangkat. Guna mempertajam analisis, menggnakan perpektif perundang-undangan, konseptual, dan membandingkan suatu peritiwa hukum yang terjadi (pendekatan perbandingan) sebagai bahan pendekatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi tumpang tindih pengaturan suap pasif. Untuk mengatasi hal tersebut diperlkuan harmonisasi secara vertikal maupun horizintal untuk menyelaraskan aturan. Jika keselarasan ini tercipta dengan mengedepankan penegakan hukum oleh setiap sub sistem dalam sistem peradilan pidana maka mampu mewujudkan kepastian serta kesepandingan hukum. Namun, ketentuan suap pasif dalam RKUHP perlu diubah dengan memperluas sikap batin berupa sebagian kesengajaan dan sebagian kealpaan (pro parte dolus pro parte culpa) dan kriminalisasi perbuatan permintaan suap yang dilakukan oleh pejabat publik.
Kata Kunci: Harmonisasi Hukum, Suap Pasif, Tindak Pidana Korupsi.
ABSTRACT
The purpose of this research is to know and understand the regulations and harmonization of passive bribery regulations in Law No. 20 of 2001. In addition, it is intended to provide insight into the handling of passive bribery cases based on the criminal justice system. The practice of bribery occurs frequently in society and has been going on for a long time. The party who receives a bribe is usually an official or an important person with the intention of asking for a favor/benefit so that the recipient of the bribe must violate his obligations by doing things outside the norms and responsibilities of his position. This research uses the normative legal method to study the issues raised. In order to sharpen the analysis, it uses legal, conceptual and comparative perspectives of a legal event that occurs (comparative approach) as an approach material. The results show that there is an overlap in the regulation of passive bribery. To overcome this, vertical and horizontal harmonization is needed to harmonize the rules. If this harmony is created by prioritizing law enforcement by each subsystem in the criminal justice system, it will be able to realize legal certainty and equality. However, the provisions on passive bribery in the Criminal Code need to be amended by broadening the inner attitude in the form of partial intent and partial negligence (pro parte dolus pro parte culpa) and criminalizing the act of soliciting bribes from public officials.
Keywords: Legal Harmonization, Passive Bribery, Corruption Crime.