SISTEM HUKUMAN KEBIRI DI NEGARA INDONESIA TERHADAP PELAKU PEDOFILIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Tujuan penulisan penelitian ini adalah untuk mengkaji penerapan kebiri kimia di Indonesia dan bagaimana perspektif hak asasi manusia memandangnya. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah kebiri kimia menurut peraturan perundang-undangan telah memberikan pemberatan hukuman bagi para pelaku tindak kekerasan seksual diantaranya dengan menerapkan kebiri dengan cara kimiawi. Kebiri secara kimia dilaksanakan setelah para para para pelaku melakukan pidana pokok yang telah ditetapkan. Hukuman kebiri dalam perspektif Hak Asasi Manusia tidak terdapat bukti yang dapat menjamin penerapan kebiri kimia telah mengurangi banyaknya kekerasan pada perempuan dan anak. Namun kebiri kimia dilakukan dengan masih tetap memperhatikan hak asasi pelaku yakni dengan memberikan fasilitas rehabilitasi dan tenaga kesehatan yang tujuannya adalah untuk menjamin bahwa pelaku insaf akan perbuatannya.
Kata Kunci: Hukuman Kebiri, Kejahatan Seksual, Pedofilia.
ABSTRACT
The purpose of this research is to examine the implementation of chemical castration in Indonesia and how the human rights perspective views it. This study uses a normative legal research method, namely by using a legislative approach. The results of this study are that chemical castration according to laws and regulations has provided aggravating punishment for perpetrators of sexual violence, including by implementing chemical castration. Chemical castration is carried out after the perpetrators have committed the principal crime that has been determined. The castration penalty from a Human Rights perspective has no evidence that can guarantee that the implementation of chemical castration has reduced the amount of violence against women and children. However, chemical castration is carried out while still paying attention to the perpetrators' human rights, namely by providing rehabilitation facilities and health workers whose aim is to ensure that the perpetrators are aware of their actions.
Keywords: Castration Punishment, Sexual Crimes, Pedophilia.