KETERLIBATAN KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM NON LITIGASI TERHADAP BPJS KESEHATAN
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui keterlibatan kejaksaan negeri denpasar dalam memberikan bantuan hukum non litigasi terhadap BPJS Kesehatan serta Untuk mengetahui implikasi kejaksaan negeri denpasar dalam memberikan bantuan hukum non litigasi terhadap BPJS Kesehatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris yang berfokuskan pada pelaksanaan dan implementasi ketentuan hukum normatif dalam situasi praktis yang terdapat di masyarakat, serta keseimbangan antara das sollen dan das sein, didukung dengan pendekatan Yuridis Sosiologis untuk berfokus pada pengamatan terhadap situasi sebenarnya dalam masyarakat atau lingkungan, dengan tujuan untuk mengungkap fakta-fakta, mengidentifikasi masalah, dan mencari solusi. Hasil dari penelitian ini menerangkan Permasalahan yang dimiliki oleh BPJS kota Denpasar terkait menyelesaikan utang iuran JKN oleh badan usaha sehingga meminta bantuan kepada jaksa pengacara negara, dan berhasil diselesaikan dengan proses mediasi di aula Kejaksaan Negeri Denpasar.
Kata Kunci: Kejaksaan, Bantuan Hukum, BPJS Kesehatan.
ABSTRACT
This research aims to determine the involvement of the Denpasar district attorney's office in providing non-litigation legal assistance to BPJS Health and to determine the implications of the Denpasar district attorney's office in providing non-litigation legal assistance to BPJS Health. The method used in this research is an empirical legal research method which focuses on the implementation and implementation of normative legal provisions in practical situations found in society, as well as a balance between das sollen and das sein, supported by a Sociological Juridical approach to focus on observing the actual situation in society or environment, with the aim of uncovering facts, identifying problems, and finding solutions. The results of this research explain the problems faced by Denpasar city BPJS related to resolving JKN contribution debts by business entities, so they asked for help from the state attorney general, and were successfully resolved through a mediation process in the Denpasar District Attorney's hall.
Key Words: Prosecutor's Office, Legal Aid, BPJS Health.