PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM (ONSLAG VAN VERVOLGING) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan No 1169 K/Pid.Sus/2019)

  • nisa br sibarani fey universitas udayana
  • I Dewa gede dana sugama

Abstract

ABSTRAK


 


Dalam  perkara tindakan pidana, terutama yang berkaitan dengan kasus korupsi, para hakim memiliki kewenangan dan kewajiban yang absolut untuk memutuskandan dan  menidaklanjutkan suatu perkara dalam tindak pidana tersebut. Adapaun latar belakang dalam tulisan ini ialah tindak pidana korupsi merupakan salah satu masalah serius yang merugikan masyarakat dan merusak integritas institusi. Korupsi dapat mencakup tindakan suap, penyuapan, kolusi, nepotisme, dan praktik-praktik lain yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Pengadilan memainkan peran sentral dalam penegakan hukum terhadap korupsi, dan putusan yang dihasilkan dalam proses peradilan memiliki dampak signifikan terhadap keberhasilan penanganan kasus-kasus tersebut. Putusan "LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM" atau "ONSLAG VAN VERVOLGING" menunjukkan bahwa tersangka atau terdakwa dalam tindak pidana korupsi tersebut tidak dijatuhi hukuman atau sanksi apapun. Studi putusan 1169 K/Pid.Sus/2019 menjadi fokus analisis, mengindikasikan bahwa putusan tersebut memiliki kekhususan tertentu yang patut untuk diteliti lebih lanjut. Analisis yuridis terhadap putusan tersebut akan mencakup pemahaman terhadap argumen-argumen yang diajukan, dasar hukum yang digunakan, dan faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan pengadilan untuk melepaskan dari segala tuntutan hukum.Salah satu tindakan pidana yang dapat merugikan negara dan masyarakat adalah korupsi, secara keseluruhan , sehingga para  hakim harus dapat menolak atau menidaklanjuti segala tuntutan yang terdapat pada undang-undang terhadap terdakwa dalam kasus korupsi. Sesuai dengan perundang-undangan di Indonesia, hakim melakukan tindakan tersebut berdasarkan alasan yang kuat dan mendukung, dan tindakan hal ini  harus sesuai dengan konsep hukum negara yang berlaku di negara tersebut. Adapun tujuan pembuatan pada Jurnal ini untuk  memberikan penjelasan tentang dasar hukum mengenai putusan lepas terhadap tindak pidana korups, terkhusus nya pada putusan 1169K/PID.Sus/2019. Di dalam Jurnal ini memberikan penjelasan tentang dasar hukum mengenai putusan lepas terhadap tindak pidana korupsi. Di dasarkan pada isi dari Pasal Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 terkhususnya pada studi putusan 1169K/Pid.Sus/2019 mengenai elemen-elemen korupsi, hakim dapat memberikan putusan lepas mengenai kasus korupsi yang melibatkan pelaku pidana tidak melakukan tindak pidana korupsi sehingga perkara tersebut dapat di tetapkan dalam putusan lepas. Metode yang di pergunakan dalam jurnal ini, metode yuridis normatif, menggunakan metodologi perundang-undangan dan konseptual, metode ini memberikan sudut pandang terkait analisis penyelesaian masalah dari presefktif konsep hukum yang melatarbelakangi masalah, dengan menggunakan data dari kepustakaan dan internet sebagai sumber data.


Kata Kunci: pengadilan, Tindak Pidana Korupsi , putusan lepas , Tuntutan Hukum 


ABSTRACT


In criminal cases, especially those related to corruption, judges wield absolute authority and responsibility to adjudicate and follow through with legal proceedings. The backdrop of this writing revolves around the recognition that corruption constitutes a severe issue, causing harm to society and undermining institutional integrity. Corruption encompasses acts such as bribery, embezzlement, collusion, nepotism, and other practices involving the misuse of power or position for personal or group gain. Courts play a central role in enforcing laws against corruption, and the decisions rendered in the judicial process significantly impact the success of handling such cases. A verdict of "LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM" or "ONSLAG VAN VERVOLGING" indicates that the suspect or defendant in a corruption case is acquitted of all legal charges. The focus of Analysis: Decision 1169 K/Pid.Sus/2019 The study centers on the specificity of Decision 1169 K/Pid.Sus/2019, suggesting that the verdict requires further examination. The juridical analysis of this decision will encompass understanding the presented arguments, the legal basis employed, and the factors influencing the court's decision to acquit the accused of all legal charges. Criminal Act: Corruption One of the criminal acts that can harm the state and society as a whole is corruption. Consequently, judges must be capable of either rejecting or pursuing all charges stipulated in the law against the defendant in corruption cases. In line with Indonesian legislation, judges take such actions based on robust and supportive grounds, adhering to the prevailing legal principles of the country. This journal's purpose is to explain the legal basis regarding acquittal decisions in corruption cases, specifically in Decision 1169 K/PID.Sus/2019. The journal elucidates the legal basis for acquittal in corruption cases, particularly based on the provisions of Law Number 31 of 1999, focusing on the elements of corruption highlighted in the study of Decision 1169 K/Pid.Sus/2019. The methodology employed in this journal is the normative juridical method, utilizing legal and conceptual methodology to offer a perspective on the analysis of problem resolution from the legal concept that underlies the issue, using data from literature and the internet as sources.


Keywords: Corruption, Criminal Prosecution Court, Release Judgment, Law Enforcement 

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-04-02
How to Cite
FEY, nisa br sibarani; SUGAMA, I Dewa gede dana. PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM (ONSLAG VAN VERVOLGING) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan No 1169 K/Pid.Sus/2019). Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 13, n. 03, p. 118-127, apr. 2024. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/108279>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KW.2024.v13.i3.p2.
Section
Articles