TINDAK PIDANA EKSPLOITASI PEKERJA ANAK DI KOTA DENPASAR DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Abstract
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan aturan hukum kekerasan terhadap anak, menginformasikan dan menjelaskan dampak dan bentuk UU Perlindungan AnakPerlindungan hukum terhadap anak dalam kasus eksploitasi tenaga kerja anak berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normative yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dapat dilakukan melalui pemeriksaan bahan Pustaka hasil penelitian ini memperjelas hal tersebut perlindungan anak menekankan bahwa orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintahan dan negara merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan secara terus menerus agar hak anak dapat dilindungi. Pada dasarnya perlindungan anak eksploitasi ekonomi dan seksual, yaitu eksploitasi, eksploitasi atau perbuatan memeras anak untuk keuntungan pribadi, keluarga atau kelompok. Membentuk perlindungan hukum sehubungan dengan pelecehan anak di bawah Undang-Undang perlindungan anak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang mengubah Undang-Undang Perlindungan Anak 23 Tahun 2002, khususnya Pasal 66. Terdapat beberapa faktor untuk mengarah pada pengenalan perlindungan hukum bagi pekerja anak yang belum dewasa yaitu faktor internal yang berasal dari anak itu sendiri, yang harus bekerja membantu orang tuanya dan faktor eksternal karena kurangnya pengawasaan dari pemerintah dan dinas terkait dalam menegakkan perlindungan hukum bagi pekerja anak di Kota Denpasar. Pemerintah harus memperketat undang-undang kejahatan mempekerjakan anak, masyarakat harus juga ikut serta dalam membantu pemerintah dalam menanggulangi faktor serta dapat mensosialisasikan terkait tindak pidana eksploitasi tenaga kerja anak dalam bentuk-bentuk pekerjaan terburuk agar dapat tahu bahwa mempekerjakan anak adalah kejahatan.
Kata kunci: Tindak Pidana, Anak, Eksploitasi.
ABSTRACT
The purpose of this research is to find out and explain the law on violence against children, to inform and explain the impact and forms of the Child Protection Act. Legal protection for children in cases of exploitation of child labor under the Child Protection Act. This type of research is normative legal research, namely library law research which can be carried out through examining library materials. protected. Basically child protection is economic and sexual exploitation, namely exploitation, exploitation or acts of extorting children for personal, family or group gain. Establishing legal protection in relation to child abuse under the Child Protection Act is contained in Law Number 35 of 2014 which amended the Child Protection Law 23 of 2002, specifically Article 66. There are several factors to lead to the introduction of legal protection for child workers who are immature, namely internal factors that come from the child himself, who has to work to help his parents and external factors due to the lack of supervision from the government and related agencies in enforcing legal protection for child workers in Denpasar City. The government must tighten the law on the crime of employing children, the community must also participate in assisting the government in tackling factors and be able to socialize related to the criminal act of exploitation of child labor in the worst forms of work so they can know that employing children is a crime.
Keywords: Crime, Children, Exploitation.