PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TERKAIT TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengkaji terkait dengan aturan hukum tentang tindakan kekerasan seksual terhadap anak yang diberlakukan pada hukum positif di Indonesia serta pertanggungjawaban hukum oleh pelaku kekerasan seksual pada anak di bawah umur. Tulisan ilmiah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta analisa bahan hukum primer dan sekunder. Hasil kajian yang didapatkan menunjukkan bahwa telah diatur mengenai perlindungan untuk korban kekerasan seksual yang dalam hal ini korbannya merupakan anak dibawah umur melalui KUHP, UU Perlindungan Anak, UU TPKS dan UUSPPA. Ketika halnya tindakan kekerasan seksual pada anak diperbuat oleh anak dibawah umur maka proses pertanggungjawaban pidananya tetap dapat dilakukan melalui sistem peradilan pidana anak yang mengedepankan pendekatan restorative justice melalui diversi agar tetap dapat menjamin pemenuhan hak-hak anak. Namun, dalam hal ini tak dapat dilakukan diversi untuk pelaku perbuatan pidana kekerasan seksual yang tergolong ke dalam tindak pidana berat. Sehingga, pertanggungjawaban hukumnya disesuaikan kembali pada UU SPPA.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Pelaku Anak, Kekerasan Seksual.
ABSTRACT
This study aims to examine the legal regulations regarding acts of sexual violence against children which are enforced in positive law in Indonesia as well as legal accountability by perpetrators of sexual violence against minors. This scientific paper uses normative legal research methods with a statutory regulation approach and analysis of primary and secondary legal materials. The results of the study obtained show that protection has been regulated for victims of sexual violence, in this case the victims are minors through the Criminal Code, Child Protection Law, TPKS Law and SPPA Law. When acts of sexual violence against children are committed by minors, the criminal accountability process can still be carried out through the juvenile criminal justice system which prioritizes a restorative justice approach through diversion in order to ensure the fulfillment of children's rights. However, in this case, diversion cannot be carried out for perpetrators of criminal sexual violence which is classified as a serious crime. Thus, the imposition of sanctions has been readjusted to the SPPA Law
Key Words: Crime, Child Offenders, Sexual Violence.