PENYALAHGUNAAN SERTIFIKAT MILIK PIHAK KETIGA SEBAGAI JAMINAN PADA PERJANJIAN KREDIT BANK

  • Farrastya Galuh Pratiwi Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Gusti Ngurah Nyoman Krisnadi Yudiantara Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

ABSTRAK


Penyusunan studi ini memiliki tujuan  agar dapat mengkaji lebih  lanjut terkait perlindungan hukum bagi pihak ketiga atas penyalahgunaan sertifikat sebagai jaminan pada kasus wanprestasi perjanjian kredit bank dan akibat hukum yang timbul dari adanya kasus tersebut. Penyalahgunaan pada kasus ini berupa pemalsuan tanda tangan dan pemberian jaminan beurpa sertifikat milih pihak ketiga yang diajukan tanpa persetujuan. Penulisan jurnal ini menggunakan metodee penelitian hukum yurudis normatif disertai pendekatan perundang - undangan dan komparatif. Studi  ini memeberikaan hasil bahwa perlindungan hukum bagi pihak ketiga hanya diatur secara general di dalam hukum pidana dan perdata, akan tetapi belum terdapat adnaya pengaturan yang lebih spesisifik di dalam peraturan perundang - undangan perbankan.  Perjanjian kredit ini dapat dikatakan cacat namun tetap mengikat bagi  pihak-pihak terkait sehingga perlindungan hukum untuk pihak ketiga memiliki urgensi yang cukup untuk diatur segera di dalam perundang - undangan secara lebih spesiifik. Dengan ini sebagai bentuk penanganan secara represif bank harus menegakan prinsip kehati-hatian sesuai dengan yang tercantum pada Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, ketentuan ini dilakukan agar dapat mencegah adanya penyalahgunaan sertifikat hak milik orang lain tanpa persetujuan pemilik dengan cara yang menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga. Kredit ini dapat dianggap tidak sah karena tidak terpenuhinya syarat sah suatu perjanjian dan debitur serta bank wajib untuk mengembalikan barang jaminan yang bukan miliknya.


Kata Kunci: Jaminan, Pihak Ketiga, Perjanjian Kredit Tidak Sah


 


ABSTRACT


The aim of preparing this study is to examine further the legal protection for third parties for misuse of certificates as collateral in cases of default on bank credit agreements and the legal consequences arising from these cases. The abuse in this case took the form of forging signatures and providing guarantees in the form of third party voting certificates submitted without approval. The writing of this journal uses normative juridical legal research methods accompanied by statutory and comparative approaches. This study provides results that legal protection for third parties is only generally regulated in criminal and civil law, but there is no more specific regulation in banking legislation.  This credit agreement can be said to be flawed but remains binding for the parties concerned so that legal protection for third parties has sufficient urgency to be regulated immediately in more specific legislation. With this, as a form of repressive handling, banks must uphold the principle of prudence in accordance with what is stated in Law Number 10 of 1998 concerning Banking, this provision is carried out in order to prevent misuse of other people's certificates of ownership without the owner's consent in a way that causes losses. for third parties. This credit can be considered invalid because the legal conditions of an agreement are not fulfilled and the debtor and bank are obliged to return collateral that is not theirs.


Keywords: Guarantee, Third Party, Invalid Credit Agreement


 

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2025-05-25
How to Cite
PRATIWI, Farrastya Galuh; KRISNADI YUDIANTARA, I Gusti Ngurah Nyoman. PENYALAHGUNAAN SERTIFIKAT MILIK PIHAK KETIGA SEBAGAI JAMINAN PADA PERJANJIAN KREDIT BANK. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 12, n. 10, p. 1167-1175, may 2025. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/118600>. Date accessed: 14 oct. 2025.
Section
Articles