PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEMBATALAN KONSER MUSIK OLEH PIHAK PROMOTOR
Abstract
Penulisan ini bertujuan untuk membahas tentang pembatalan konser musik oleh pihak promotor dan dampaknya terhadap hak konsumen. Jenis metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu metode penelitian normatif yaitu dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber seperti jurnal, artikel, dan regulasi terkait. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pembatalan konser musik oleh pihak promotor dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen yang telah membeli tiket konser. Terdapat beberapa regulasi yang dapat dijadikan dasar untuk melindungi hak konsumen, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam prakteknya, promotor biasanya memberikan pengembalian uang atau penggantian tiket bagi konsumen yang telah membeli tiket konser yang dibatalkan. Namun, masih terdapat masalah terkait dengan mekanisme pengembalian uang atau penggantian tiket yang tidak transparan atau terlalu lambat, serta masalah terkait jumlah pengembalian uang atau penggantian tiket yang diberikan oleh promotor. Untuk melindungi hak konsumen dan menjaga kepentingan publik, dibutuhkan regulasi yang spesifik mengenai pembatalan konser musik oleh pihak promotor. Regulasi tersebut harus mencakup mekanisme pengembalian uang atau penggantian tiket yang transparan dan adil, serta sanksi bagi promotor yang tidak mematuhi regulasi tersebut. Promotor juga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan konser musik dan meminimalisir kemungkinan pembatalan konser musik. Dalam kesimpulannya, mekanisme pengembalian uang bagi konsumen yang telah membeli tiket konser musik yang dibatalkan oleh pihak promotor yaitu sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan belum ada pengaturan yang spesifik tentang pembatalan konser musik oleh pihak promotor.