AKIBAT HUKUM TERHADAP LARANGAN TRANSAKSI ORGAN DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Abstract
Tujuan studi ini mengkaji akibat hukum dari Perdaganggan organ badan manusia dalam hukum positif di Indonesia. Pembahasan diawali dengan memperjelas pengertian jual beli organ dan kerangka hukum yang mengaturnya di Indonesia. Kemudian, artikel ini akan membahas dampak hukum bagi para pelaku jual beli organ, terdapat peraturan UU yang mengatur tentang masalah perdagangan organ manusia, seperti UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun, masih banyak pelanggaran yang terjadi terkait praktik perdagangan organ manusia di Indonesia. Selain itu, akan dibahas juga perlindungan hukum bagi korban jual beli organ dan implikasi hukumnya. Akhirnya, artikel ini akan memberikan kesimpulan tentang akibat hukum jual beli organ manusia di Indonesia, serta saran dan rekomendasi yang dapat diambil untuk meminimalkan praktik jual beli organ yang ilegal dan merugikan.
Kata kunci: Akibat Hukum, Transaksi Organ, Perlindungan Hukum.
ABSTRACT
The purpose of this study is to examine the legal consequences of human organ trade under positive law in Indonesia. The discussion begins by clarifying the definition of organ trade and the legal framework governing it in Indonesia. The article then addresses the legal impact on the perpetrators of organ trade, highlighting the regulations such as Law No. 36 of 2009 on Health. However, violations related to human organ trade practices still occur in Indonesia. Furthermore, the article will discuss the legal protection for victims of organ trade and its legal implications. Finally, the article will conclude with an analysis of the legal consequences of human organ trade in Indonesia, along with suggestions and recommendations to minimize illegal and harmful organ trade practices.
Keywords: Consequences, Organ Trade, Legal Protection.