ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENYEDIA LAYANAN KESEHATAN (TELEMEDICINE) APABILA TERJADI KERUGIAN TERHADAP PASIEN
Abstract
Tujuan studi ini untuk mengkaji pengaturan hukum penyedia pelayanan kesehatan (telemedicine) di Indonesia serta untuk menganalisis mengenai pertanggungjawaban hukum penyedia layanan kesehatan (telemedicine) apabila terjadi kerugian terhadap pasien. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual. Hasil studi penelitian ini menunjukkan bahwa telemedicine merupakan perkembangan teknologi informasi serta komunikasi pada bidang kesehatan yang diminati oleh masyarakat. Hal ini terlihat dari terciptanya banyak aplikasi kesehatan daring yang menyediakan layanan konsultasi jarak jauh antara dokter dengan pasien. Namun, perkembangan ini belum diikuti dengan regulasi yang membahas dengan eksplisit terkait pelayanan kesehatan dengan basis telemedicine. Adapun pengaturan penyelenggaraan layanan telemedicine diatur melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 perihal Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 perihal Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Sehubungan dengan penyelenggaraan layanan telemedicine masih belum diuraikan dengan jelas dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa problematika yang dimungkinkan terjadi. Berkaitan dengan pertanggungjawaban hukum penyedia layanan kesehatan (telemedicine) yang memicu kerugian terhadap pasien mampu menyampaikan aduannya ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia sesuai ketentuan UU Praktik Kedokteran dan dapat menuntut ganti kerugian sesuai ketentuan UUPK yakni lewat pengadilan maupun di luar pengadilan.
ABSTRACT
The purpose of this study is to examine the legal arrangements for health service providers (telemedicine) in Indonesia and to analyze the legal liability of health service providers (telemedicine) in the event of harm to patients. This study uses a normative legal research method with a statute approach and a conceptual approach. The results of this research study indicate that telemedicine is a development of information and communication technology in the health sector that is of interest to the wider community. This can be seen from the emergence of many online health applications that provide remote consultation services between doctors and patients. However, this development has not been followed by regulations that explicitly regulate telemedicine-based health services. Arrangements for the provision of telemedicine services are regulated by Law of the Republic of Indonesia Number 36 of 2009 concerning Health and Regulation of the Minister of Health Number 20 of 2019 concerning the Implementation of Telemedicine Services Between Health Service Facilities. Considering that the implementation of telemedicine services is still not clearly regulated, it can be concluded that there are several problems that are likely to occur. With regard to the legal responsibility of health service providers (telemedicine) that cause harm to patients, they can submit complaints to the Indonesian Medical Discipline Honorary Council in accordance with the provisions of the Medical Practice Law and can claim compensation in accordance with the provisions of the UUPK, namely through the court or outside the court.