PERAN DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA DALAM PENGUATAN BADAN USAHA MILIK DESA SEBAGAI BADAN HUKUM
Abstract
Tujuan studi ini adalah untuk mengkaji peran pemerintah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam penguatan Badan Usaha Milik Desa sebagai badan hukum sejak diundangkannya Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum empiris dengan jenis pendekatan fakta dan pendekatan perundang-undangan. Hasil studi menunjukkan bahwa dasar hukum penguatan status badan hukum Badan Usaha Milik Desa diatur dalam ketentuan Pasal 117 pada Undang-Undang Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta adanya peran pemerintah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung dalam penguatan Badan Usaha Milik Desa sebagai badan hukum diwujudkan dalam 3 peran utama yakni Pembinaan, Fasilitasi dan Evaluasi.
The purpose of this study is to examine the role of the government through the Community and Village Empowerment Service in strengthening Village-Owned Enterprises as legal entities since the promulgation of Law No. 11 of 2020 concerning Job Creation. The research method used is an empirical legal method with a factual approach and a statutory approach. The results of the study show that the legal basis for strengthening the legal status of Village-Owned Enterprises is regulated in the provisions of Article 117 of Law No. 11 of 2020 concerning Job Creation and the government's role through the Badung District Community and Village Empowerment Office in strengthening Owned Enterprises The village as a legal entity is realized in 3 main roles namely Guidance, Facilitation and Evaluation.