WANPRESTASI DALAM JUAL BELI TANAH SECARA LISAN
Abstract
Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis wanprestasi yang terjadi dalam jual beli tanah secara lisan dan akibat hukum apabila jual beli dilakukan secara lisan. Penelitian ini menggunakan penelitian Doktrinal yang bersumber pada undang-undang atau peraturan hukum yang berlaku. Berdasarkan hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa wanprestasi dalam Jual Beli secara lisan tidak perlu memerlukan pernyataan lalai, cukup hanya dengan tidak memenuhi prestasi. Berdasarkan kasus perkara Nomor 228/Pdt.G/2019/PN.Kpn. Penggugat sudah berulang kali menanyakan dan mengingatkan kepada Tergugat untuk memenuhi prestasinya dengan melunasi pembayaran namun Tergugat tidak kunjung melaksanakan prestasinya dan Akibat Hukum dilakukannya jual beli secara lisan pada pokoknya pembeli akan sulit untuk membuktikan bahwa hak atas tanah yang dibelinya serta tidak adanya bukti tertulis untuk memperkuat perbuatan hukum jual beli.
This study aims to analyze defaults that occur in the sale and purchase of land verbally and the legal consequences if the sale and purchase is carried out orally. This study uses doctrinal research that originates from applicable laws or legal regulations. Based on the results of the study it can be concluded that default in verbal buying and selling does not need to require a statement of negligence, it is enough just to not fulfill the achievement. Based on case number 228/Pdt.G/2019/PN.Kpn. The Plaintiff has repeatedly asked and reminded the Defendant to fulfill his achievements by paying off payments but the Defendant has not carried out his achievements and the Legal Consequences of buying and selling orally, in essence, the buyer will find it difficult to prove that the land rights he purchased and there is no written evidence to strengthen the action buying and selling law.