EKSISTENSI RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengkaji terkait eksistensi restorative justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia serta menjelaskan implementasi yang terjadi dalam kasus tindak pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, prinsip restorative justice sudah lazim digunakan. Di Indonesia, prinsip restoratif justice sudah diintrodusir melalui berbagai aturan, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan berbagai peraturan lainnya. Dengan adanya berbagai aturan yang dikeluarkan, diharapkan prinsip restorative justice dapat memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum.
This study aims to examine the restorative justice existence in the criminal justice system in Indonesia and explain the implementation that occurs in criminal cases in Indonesia. This study uses a normative legal method with a statute approach. The result of this study shows that in the criminal justice system in Indonesia, the restorative justice principle is commonly used. In Indonesia, the restorative justice system principle has been introduced through various rules such as law number 11 of 2012 concerning the juvenile criminal justice system, Regulation of the Attorney General of the Republic of Indonesia Number 15 of 2022 concerning Termination of Prosecution Based on Restorative Justice, and The Republic of Indonesia Police Regulation Number 8 of 2021 Concerning Handling Criminal Act Based on Restorative Justice and other various rules. With the various rules issued, hopefully the restorative justice principal can provide certainty, justice and expediency of law.