PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP MARAKNYA PEREDARAN KOSMETIK TANPA IZIN BPOM DALAM PRAKTIK JUAL-BELI DI E-COMMERCE

  • I Dewa Ayu Bintang Pramesthi Swari Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Made Dedy Priyanto Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Ni Putu Purwanti Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Riset ini memiliki tujuan guna memahami sebagaimana hukum memberikan pengamanan atas konsumen yang terkena dampak dirugikan sebagai akibat dari pembelian produk kecantikan kosmetik yang tidak mempunyai izin peredaran di dalam platfrom e-commerce dan mengetahui bagaimana peran BPOM dalam mengatasi permasalahan maraknya penjualan kosmetik yang tidak sesuai standar di platform e-commerce. Riset ini mempergunakan metode penelitian empiris, mempergunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) serta pendekatan kasus (the case approach). Hasil riset ini menunjukkans bahwasannya konsumen yang berdampak dirugikan sebagai hasil dari menggunakan kosmetik palsu, maka akan mendapatkan kompensasi (ganti kerugian) dari pihak pelaku usaha. BPOM telah melakukan pengawasan melalui media sosial yakni cyber patrol, selain itu untuk memastikan apakah produk kosmetik tersebut palsu atau tidak, maka dapat menggunakan aplikasi atau scan barkode yang dilakukan dengan cara pengecekan nama produk, bentuk sediaan, nama pendaftar, serta nomor registrasi.


ABSTRACT


This research aims to understand how the law provides security for consumers affected by losses as a result of purchasing cosmetic beauty products that do not have distribution permits on e-commerce platforms and to find out how BPOM's role is in overcoming the problem of the rampant sale of cosmetics that do not comply with standards in e-commerce platforms. This research uses empirical research methods, uses a statutory approach (statue approach) and a case approach (the case approach). The results of this research indicate that consumers who are harmed as a result of using counterfeit cosmetics will receive compensation (compensation) from the business actor. BPOM has carried out surveillance through social media, namely cyber patrol. Apart from that, to ascertain whether the cosmetic product is counterfeit or not, it can use an application or scan a barcode which is done by checking the product name, dosage form, registrant's name, and registration number.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-01-15
How to Cite
PRAMESTHI SWARI, I Dewa Ayu Bintang; PRIYANTO, I Made Dedy; PURWANTI, Ni Putu. PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP MARAKNYA PEREDARAN KOSMETIK TANPA IZIN BPOM DALAM PRAKTIK JUAL-BELI DI E-COMMERCE. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 12, n. 6, p. 1084-1095, jan. 2024. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/98626>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2024.v12.i06.p04.
Section
Articles