PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN BEDAH SARAF DALAM PELAYANAN BEDAH SARAF DI RUMAH SAKIT
Abstract
Penelitian ini memiliki tujuan menganalisis pengaturan perlindungan hukum pasien bedah saraf dalam pelayanan kesehatan di Indonesia dan pelaksanaan penerapan peraturan pelayanan bedah saraf di Rumah Sakit Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hubungan hukum antara pasien bedah saraf dengan tenaga kesehatan adalah hubungan hukum dalam bentuk perjanjian terapeutik, sehingga pada perjanjian ini dokter atau tenaga kesehatan diberikan kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan terhadap pasien berdasarkan keahlian dan keterampilan yang dimiliki oleh dokter atau tenaga kesehatan. Adapun penyelesaian hukum jika terjadi keluhan pasien bedah saraf terhadap pelayanan bedah saraf di rumah sakit adalah dengan menggunakan upaya hukum melalui litigasi yakni mengajukan gugatan ganti rugi pada pengadilan negeri wilayah hukum pasien dan upaya hukum non litigasi yakni dengan melakukan gugatan pada lembaga badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK).
This study aims to analyze the legal protection arrangements for neurosurgery patients in health services in Indonesia and the implementation of regulations for neurosurgery services in hospitals. The type of research used is empirical normative legal research. The results of this study indicate that the legal relationship between neurosurgery patients and health workers is a legal relationship in the form of a therapeutic agreement, so that in this agreement the doctor or health worker is given the authority to provide health services to patients based on the expertise and skills possessed by the doctor or health worker. The legal settlement if there are complaints from neurosurgery patients against neurosurgery services at the hospital is to use legal remedies through litigation, namely filing a lawsuit for compensation at the district court in the patient's jurisdiction and non-litigation legal remedies, namely by filing a lawsuit with the consumer dispute resolution agency (BPSK).