PENGATURAN HUKUM HAK ASUH ANAK DI BAWAH UMUR MASYARAKAT BATAK DALAM PUTUSAN PERCERAIAN
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang pengaturan mengenai hak asuh anak dibawah umur akibat perceraian orangtuanya menurut Undang-Undang Perkawinan dan penerapan hukum adat Batak dikaitkan dengan Undang-Undang Perkawinan terhadap hak asuh anak akibat putusnya perkawinan berkaitan dengan Putusan No. 619/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel. Metode penelitian yang digunakan dalam melakukan penelitian ini yaitu yuridis normatif. Hak asuh anak dalam Pasal 45 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa Ayah dan Ibu sebagai orang tua berkewajiban untuk memelihara anak-anak mereka dengan sebaik-baiknya. Tanggung jawab orang tua terhadap anak ini mengandung 2 (dua) kewajiban, yaitu memelihara dan mendidik Memelihara berarti memberikan penghidupan bagi anak, berupa sandang, pangan dan papan. Sedangkan mendidik berarti memberikan pendidikan kepada anak, baik diberikan secara langsung dari orang tua dengan memberikan arahan dan bimbingan yang baik, maupun dengan memberikan pendidikan formal dengan cara menyekolahkan si anak. Tanggung jawab orang tua terhadap anak tidak akan berakhir dengan putusnya perkawinan orang tua, oleh karena putusnya perkawinan baik karena perceraian, kematian maupun putusan pengadilan. Hukum adat Batak dalam hak asuh anak menganut sistem patrilineal dimana anak akan meneruskan marga dari garis ayah maka dari itu hak asuh anak dibebankan kepada pihak ayah.
This study examines the arrangements regarding custody of minors as a result of their parents' divorce according to the Marriage Law and the application of Batak customary law associated with the Marriage Law on child custody due to the dissolution of marriage related to Decision No. 619/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel. The research method used in conducting this research is normative juridical. Child custody in Article 45 of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage states that fathers and mothers as parents are obliged to look after their children as well as possible. The responsibility of parents towards children contains 2 (two) obligations, namely nurturing and educating. Caring means providing a living for children, in the form of clothing, food and shelter. While educating means providing education to children, whether given directly from parents by providing good direction and guidance, or by providing formal education by sending the child to school. The responsibility of parents towards children will not end with the breakup of the parents' marriage, due to the breakup of the marriage either due to divorce, death or a court decision. Batak customary law in child custody adheres to a patrilineal system where the child will continue the clan from the father's line, therefore child custody is borne by the father.