PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA TRANSPORTASI OJEK ONLINE DALAM HAL TERJADINYA KECELAKAAN

  • Made Sintha Dewi Pradnyanareswari Dewantara Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • A. A. Istri Ari Atu Dewi Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan penulisan ini untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap konsumen dalam penggunaan jasa transportasi ojek online dalam hal terjadinya kecelakaan dan upaya hukum yang dapat ditempuh konsumen yang mengalami kerugian dalam hal terjadinya kecelakaan. Metode yang digunakan untuk penulisan ini ialah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut-paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen dalam penggunaan jasa transportasi berbasis online di Indonesia telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengatur adanya perlindungan hukum terhadap penumpang apabila terjadinya kecelakaan. Jika pelaku usaha menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen seperti yang disebutkan dalam Pasal 19, konsumen dapat menggugat pelaku usaha melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen dan dapat diselesaikan melalui jalur litigasi maupun non-litigasi yang telah diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


The purpose of this paper is to examine legal protection for consumers in the use of online motorcycle taxi transportation services in the event of an accident and legal remedies that can be taken by consumers who experience losses in the event of an accident. The method used in this paper is a normative legal research method using a statutory approach, which is carried out by examining all laws and regulations related to the legal issues being handled. The results of this study indicate that legal protection for consumers in the use of online-based transportation services in Indonesia has been regulated in Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, regulating legal protection for passengers in the event of an accident. If the business actor refuses and/or does not respond and/or does not fulfill the compensation for the consumer's demands as stated in Article 19, the consumer can sue the business actor through the Consumer Dispute Settlement Agency or apply to the judiciary at the consumer's domicile and can be resolved through litigation or non-litigation as regulated in Article 45 of Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-03-29
How to Cite
DEWANTARA, Made Sintha Dewi Pradnyanareswari; DEWI, A. A. Istri Ari Atu. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA TRANSPORTASI OJEK ONLINE DALAM HAL TERJADINYA KECELAKAAN. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 4, p. 872-884, mar. 2023. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/97897>. Date accessed: 28 mar. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2023.v11.i04.p14.
Section
Articles