PEMBERDAYAAN SEKTOR INDUSTRI MELALUI PROGRAM OVOP: PERSPEKTIF PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 14 TAHUN 2021

  • Komang Yuni Sintia Dewi Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Kadek Agus Sudiarawan Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami bentuk pemberdayaan Industri Kecil dan Menengah melalui program One Village One Product (Satu Desa Satu Produk) serta memahami bentuk regulasi dari program One Village One Product. Studi ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta karena pada penelitian ini mengkaji peristiwa (fakta) lapangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil studi ini menunjukan bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2021 merupakan dasar hukum pemberlakuan program One Village One Product sebagai konsep pemberdayaan Industri Kecil dan Menengah di Indonesia. Selain itu pula, menunjukan pemanfaatan kearifan lokal daerah khususnya di Kabupaten Badung yang dapat dikembangkan melalui program OVOP sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2021. Program One Village One Product (OVOP) merupakan suatu konsep yang dilakukan sebagai suatu gerakan sosial dalam upaya mengembangkan suatu wilayah dengan tujuan untuk mengurangi masalah perekonomian dengan cara memanfaatkan potensi lokal daerah sebagai produk yang memiliki nilai jual tinggi.


ABSTRACT


This study aims to understand the form of empowerment of Small and Medium Industries through the One Village One Product program and understand the regulatory form of the One Village One Product program. This study uses empirical juridical research methods with a statutory approach and a fact approach. This research uses a statutory approach and a fact approach because this study examines field events (facts) with applicable legal provisions. The results of this study show that the Regulation of the Minister of Industry Number 14 of 2021 is the legal basis for the implementation of the One Village One Product program as a concept of empowering Small and Medium Industries in Indonesia. In addition, it also shows the use of regional local wisdom, especially in Badung Regency, which can be developed through the OVOP program in accordance with the Regulation of the Minister of Industry Number 14 of 2021. The One Village One Product (OVOP) program is a concept carried out as a social movement in an effort to develop an area with the aim of reducing economic problems by utilizing the local potential of the region as a product that has a high selling value.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-07-28
How to Cite
SINTIA DEWI, Komang Yuni; SUDIARAWAN, Kadek Agus. PEMBERDAYAAN SEKTOR INDUSTRI MELALUI PROGRAM OVOP: PERSPEKTIF PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 14 TAHUN 2021. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 10, p. 2300-2310, july 2023. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/96947>. Date accessed: 22 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2023.v11.i10.p05.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>