ANALISA HUKUM PENERAPAN ASAS PENGHARAPAN YANG WAJAR (LEGITIMATE EXPECTATION) TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi kedudukan serta konsep ideal penerapan Asas Pengharapan Yang Wajar (Legitimate Expectation) dan menganalisis persamaan penafsiran hakim dalam penerapan Asas Pengharapan Yang Wajar (Legitimate Expectation) sebagai alat uji oleh hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara. Metode Penelitian yang digunakan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengedapankan konsep legal positivities, pendekatan masalah tersebut selanjutnya dipertajam dengan Pendekatan Konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukan Asas Pengharapan Yang Wajar sebagai upaya perlindungan terhadap janji-janji baik yang dikeluarkan secara lisan maupun tulisan yang diberikan oleh Pejabat Administrasi dalam lingkup kewenangan dan tanggungjawabnya. Dalam implementasinya hakim harus mempertimbangkan hak individu dengan kepentingan umum secara proporsional serta harapan tersebut harus dapat dibuktikan oleh individu yang merasa dirugikan akibat diterbitkan keputusan atau tindakan tersebut. Menormakan Asas Pengharapan Yang Wajar dapat menjadi pedoman hakim dan bentuk kepastian dalam menagih janji atau harapan yang dibuat, sehingga dapat dengan cermat pejabat pemerintah dalam mengeluarkan keputusan atau tindakan memperhatikan asas pengharapan yang wajar.
The purpose of this study is to identify the position and the concept of applying the principle of Legitimate Expectation which is ideal and to analyze the placement of finding judges in the application of the principle of Legitimate Expectation as a test tool by judges in the State Administrative Court. The research method used uses a normative juridical approach by prioritizing the concept of legal positivities, the problem approach is then sharpened with a conceptual approach. The results of this study indicate that the Principle of Legitimate Expectation is an effort to protect promises made both orally and in writing given by Administrative Officers within the scope of their authority and responsibility. In its implementation, judges must consider individual rights with the public interest proportionally and these expectations must be proven by individuals who feel disadvantaged as a result of decisions or actions issued. Making the Norms of Legitimate Expectation can be a guideline for judges and a form of certainty in collecting promises or expectations made, so that government officials can carefully issue decisions or actions by taking into account the principle of Legitimate Expectation.