UPAYA HUKUM PENGUASAAN TANAH TANPA IZIN OLEH PENGGARAP LAHAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui unsur-unsur perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus penguasaan tanah tanpa izin dan menentukan upaya hukum yang dapat digunakan penggarap tanah untuk mengatasi perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus penguasaan tanah tanpa izin di Desa Labuhan Kec Kab Brondong Lamongan. Pendekatan hukum dan pendekatan kasus digunakan untuk penelitian. Studi ini menunjukkan bahwa Kasus Perbuatan Melawan Hukum Pengadaan Tanah oleh Penggarap Tanah Tanpa Izin (Studi Kasus Desa Labuhan Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan) memenuhi kriteria perbuatan melawan hukum. Secara yuridis, dalam kasus Demonstrasi Melawan Hukum, pemilik tanah dapat melakukan tindakan hukum terhadap penyelesaian Demonstrasi Pengadaan Tanah Melawan Hukum melalui Penggarap Tanah melalui 2 jalur, yaitu yang pertama melalui penyelesaian non-penuntutan dan yang kedua melalui kasus.
This study aims to find out the elements of unlawful acts (PMH) in cases of unlicensed land tenure and determine legal remedies that can be used by land cultivators to overcome unlawful acts (PMH) in cases of unlicensed land tenure in Labuhan Village, Kec, Brondong Lamongan Regency. Both the legal approach and the case approach are used for research. This study shows that cases of unlawful acts of land acquisition by unlicensed land cultivators (case study of Labuhan Village, Brondong District, Lamongan Regency) meet the criteria for unlawful acts. Juridically, in the case of Unlawful Demonstrations, landowners can take legal action against the settlement of Unlawful Land Acquisition Demonstrations through Land Cultivators through 2 channels, namely the first through non-prosecution settlements and the second through cases.