PELAKSANAAN ITSBAT NIKAH DALAM PRINSIP KEPASTIAN HUKUM
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk Menganalisis dam mengidentifikasi pelaksanaan Itsbat Nikah Dalam Prinsip Kepastian Hukum Di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif empiris. Penelitian hukum normative empiris (applied law research), menggunakan studi kasus hukum normatif-empiris berupa produk perilaku hukum yang pokok kajiannya adalah pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif secara faktual pada setiap peristiwa hukum tertentu. Penetapan Itsbat nikah Nomor 2090/Pdt.G/2022/PA.Smd, Majelis berpendapat norma hukum yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 7 ayat 3 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam adalah bersifat administratif untuk menjaga ketertiban (maslahat) administrasi perkawinan, sedangkan di sisi lain melindungi hak-hak warga negara adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. Kepastian hukum “Itsbat Nikah” terhadap suatu perkawinan, dengan keluarnya Itsbat Nikah, status perkawinan tersebut sudah sah menurut agama dan resmi tercatat sesuai perUndang-Undangan yang berarti itu sudah dilengkapi dengan bukti hukum otentik adanya perkawinan tersebut. Dengan demikian sejak itulah perkawinan tersebut sudah mempunyai kepastian hukum, baik menurut hukum agama maupun hukum di Indonesia.
This study aims to analyze and identify the implementation of itsbat marriage under the principle of legal certainty in Indonesia. The type of research used is empirical normative research. Empirical normative legal research (applied law research), uses normative-empirical legal case studies in the form of legal behavior products whose subject matter is the implementation or implementation of factual positive legal provisions in each particular legal event. Determination of itsbat nikah Number 2090/Pdt.G/2022/PA.Smd, the Assembly is of the opinion that the legal norms regulated in the provisions of Article 2 paragraph 2 of Law Number 1 of 1974 and Article 7 paragraph 3 letter (c) of the Compilation of Islamic Law are administrative in nature to maintain order (maslahat) in the administration of marriage, while on the other hand protecting the rights of citizens is part of human rights that must be guaranteed, protected and fulfilled by parents, family, society, government and the state. The legal certainty of "Itsbat Nikah" for a marriage, with the issuance of itsbat Nikah, the status of the marriage is legal according to religion and officially registered according to the law, which means that it is equipped with authentic legal evidence of the existence of the marriage. Thus since then the marriage has legal certainty, both according to religious law and law in Indonesia.